Maslahah Mursalah (Makalah)



MAKALAH
MASLAHAH MURSALAH
Dosen Pengampu :
Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban MA.

Oleh:
(2018.77.01.1065)

AL HIKAM MALANG
MARET 2019

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Islam merupakan agama Rahmatan lil alamin yang dianugrahkan kepada seluruh umat manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat, mulai dari masalah pribadi, keluarga, ekonomi, hukum, dan lain-lain. Disinilah agama Islam terbukti sebagai agama yang mampu menjawab segala permasalahan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Para ulama mengeluarkan fatwa-fatwa yang bertujuan untuk menjawab permasalahan-permalahan tersebut, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah atau menolak berbagai kerusakan bagi umat manusia dengan menyesuaikan pada tujuan syariat atau disebut dengan maslahah mursalah.
Dalam makalah ini pemakalah akan memaparkan mengenai maslahah mursalah yang akan membuka wawasan kita mengenai kajian ushul fiqih.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian maslahah mursalah?
2. Apa saja macam-macam maslahah mursalah?
3. Apa saja syarat-syarat maslahah mursalah?
4. Bagaimana kehujjahan maslahah mursalah?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Maslahah Mursalah
Dari segi bahasa, kata Al-Maslahah adalah seperti lafazh al-manfaat, baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdaryang sama artinya dengan kalimat ash-Shalah,seperti halnya lafazh al-manfaat sama artinya dengan alnafu.
maslahah mursalah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. maslahah adalah manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Menurut imam al gazali (mazhab syafii) maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara, ia memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejala dengan tujuan syara sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia. Alasanya, kemaslahatan manusia tidak selamanya dengan tujuan-tujuan manusia. Alasanya, kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara, tetapi sering didasarkan kepada kehendak hawa nafsu.
Sedangkan maslahah mursalah :
هو كل مصلحة لم ير د في الشرع نص  على اعتبار ها او بنو عها
“Adalah setiap kemaslahatan yang tidak terdapat dalam nash syariat (AL-Qur’an dan sunnah ) dalam mengambil pengajaran pada wujud dan macam-macam”
            Menurut  istilah ahli ushul, masalah dapat diartikan kemaslahatan yang disyariatkan oleh syarI dalam wujud hukum, dalam rangka....................

DOWNLOAD MAKALAH LENGKAP, KLIK DISINI.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Masalahah mursalah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya
2. Dari segi pandangan syara maslahah di bagi menjadi 3, yaitu maslahah mutabarah, maslahah mulghoh dan maslahah mursalah.
Ulama ushul fiqh membagi maslahah menjadi 3, yaitu maslahah dharuriyah, maslahah hajjiyah dan maslahah tahsiniyah.
3. Maslahah mursalah dapat dijadikan sebagai dalil dengan syarat:
a. Maslahah tersebut harus maslahah yang hakiki, bukan sekedar maslahah yang diduga atau di asumsikan.
b. Kemaslahatan tersebut harus kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan pribadi atau kemaslahaan khusus
c.  Kemaslahatan tersebut sesuai dengan maqashid al syariah dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara
4. Dalam kehujjahan maslahah mursalah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul:
a. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah atau dalil menurut ulama-ulama Syafiiyah, ulama-ulama Hanafiyyah dan sebagian ulama Malikiyah
b. Menurut Al Ghazali, maslahah mursalah yang dapat dijadikan dalil hanya maslahah dharuriyah.
c. Maslahah mursalah dapat menjadi dalil atau hujjah menurut Imam Malik.


DAFTAR PUSTAKA
nurdin, Zurifah, ushul fiqih 1, 2012. Bengkulu.
SyafeI, Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia : Bandung.
Umam, Chaerul, dkk. 2000. Ushul Fiqih I. Bandung: CV. Pustaka Setia.
 Amiruddin, Zen. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Teras.
 Khallaf, Abdul Wahab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama.
Suwarjin. 2012. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Koto, Alaiddin. 2004. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Asmuni, Yusran. 1996. Dirasah Islamiyah II; Pengantar Studi Sejarah Kebudayaan Islam dan Pemikiran. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.


DOWNLOAD MAKALAH LENGKAP, KLIK DISINI.






.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Ads Section